Surat Tanda Registrasi atau sering disebut STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan berupa sertifikat kompetensi. STR ini sangat diperlukan bagi tenaga kesehatan seperti perawat, dokter dan juga tenaga medis lainnya sebagai legalitas yang diakui oleh negara sebagai tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan.
Selain sebagai legalitas, Surat Tanda Registrasi (STR) juga berguna untuk tenaga kesehatan memperoleh izin untuk melakukan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan jenis profesinya. Biasana jika seseorang sudah mendapatkan STR, secara tidak langsung pemerintah telah mengkonfirmasi bahwa tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang sudah layak memberikan pelayanan kesehatan.
Surat Tanda Registrasi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796 tahun 2011 yang isinya, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalu partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
Untuk mendapatkan STR tenaga kesehatan bisa mengajukannya secara manual dan juga dapat mengajukan secara online ke laman https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
Adapun Formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku adalah :
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Psikolog Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Penata Anestesi
- Asisten Penata Anestesi
- Bidang Ahli
- Bidang Terampil
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Fisioterapis Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien
- Sanitarian Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Fisikawan Medis Ahli
- Okupasi Terapis
- Ortotis Prostetis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
Adapun Formasi yang tidak wajib melampirkan STR yang masih berlaku adalah :
- Administrator Kesehatan
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
- Sanitarian Ahli
- Pembimbing Kesehatan Kerja