Kementerian PANRB selaku pembuat kebijakan telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 1127 & 1128 Tahun 2021 mengenai seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021. Lantas apa saja infonya :
Seleksi Kompetensi Teknis
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan. Materi soal kompetensi teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Seleksi Kompetensi Manajerial
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan : Integritas, Kerja sama, Komunikasi, Orientasi pada hasil, Pelayanan publik, Pengembangan diri dan orang lain, Mengelola perubahan, Pengambilan keputusan.
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip. Hal tersebut harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki : Kepekaan terhadap perbedaan budaya, Kemampuan berhubungan sosial, Kepekaan terhadap konflik, Empati.
Wawancara
Dilakukan untuk menilai : Integritas dan Moralitas.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional (non-Guru) dilaksanakan dengan metode CAT-BKN diselenggarakan oleh BKN.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional (Guru) dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.





